Ujian Nasional 2020 Ditiadakan, Sekolah Bisa Lakukan Ini untuk Tentukan Kelulusan Siswa
Pemerintah resmi meniadakan ujian nasional (UN) 2020, di tengah merebaknya virus corona.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi meniadakan ujian nasional (UN) 2020, di tengah merebaknya virus corona.
Lantas, bagaimana sekolah menentukan kelulusan para siswanya?
Melalui surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Penyebaran Covid-19, tertanggal 24 Maret 2020 dinyatakan ujian sekolah bisa menjadi penentu kelulusan siswa.
"Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," kata mantan CEO Gojek ini di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca: Nadiem Makarim & Komisi X DPR Sepakat UN Ditiadakan karena Corona, Beri Opsi Ini untuk Gantinya
Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1). Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
2). Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3). Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.