Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evi Novida Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN Meskipun Sudah Terima Surat Keputusan Dari Presiden Jokowi

Evi Novida Ginting Manik akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan putusan DKPP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Evi Novida Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN Meskipun Sudah Terima Surat Keputusan Dari Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik tetap berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.

"Saya tetap menggugat ke PTUN," kata Evi Novida Ginting Manik, saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

Upaya mengajukan gugatan ke PTUN merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh Evi Novida Ginting Manik, setelah diberhentikan tetap oleh DKPP.

Baca: Jokowi Tanda Tangani Keputusan Presiden Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting

Evi diberhentikan karena dinilai telah melanggar kode etik mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait penetapan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Evi sudah melakukan upaya administratif dengan cara mengirimkan surat kepada pihak DKPP untuk membatalkan putusan DKPP itu dan melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adanya tindakan malaadministrasi dalam putusan DKPP.

Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Selain itu, Evi telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pelaksanaan putusan DKPP itu.

Berita Rekomendasi

Namun, pada Kamis ini, pihak Sekretariat Negara mengirimkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Evi mengaku sudah menerima surat itu.

"Sudah saya terima hari ini," katanya.

Kecewa

Evi Novida Ginting Manik mengaku tidak dapat menyampaikan pembelaan dihadapan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, sewaktu majelis DKPP menggelar sidang beragenda mendengarkan keterangan teradu, Evi Novida Ginting Manik berhalangan hadir.

"Pada tanggal sidang kedua DKPP tentang pemeriksaan kasus pada persidangan, saya tak bisa hadir mengikuti persidangan DKPP karena sedang menjalani operasi usus buntu," kata Evi Novida Ginting Manik pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).

Baca: Evi Novida Ginting Manik Tempuh Langkah Hukum Sikapi Putusan DKPP Soal Pemberhentian Tetap Dirinya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas