Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evi Novida Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN Meskipun Sudah Terima Surat Keputusan Dari Presiden Jokowi

Evi Novida Ginting Manik akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan putusan DKPP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Evi Novida Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN Meskipun Sudah Terima Surat Keputusan Dari Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," tuturnya.

Baca: Anggota KPU Konawe Utara Dipecat karena Terbukti Selingkuh dengan Staf Perempuan, Ini Kronologinya

Serta, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk melaksanakan putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," katanya.

Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas