Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Video Perwira Polres Padang Pariaman Pukuli 3 Bintara Pariaman, Ada yang Masuk RS

Dari informasi yang didapat TribunPadang.com, peristiwa tersebut terjadi di Polres Padang Pariaman.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in VIRAL Video Perwira Polres Padang Pariaman Pukuli 3 Bintara Pariaman, Ada yang Masuk RS
FACEBOOK Firmansyah Padang TerapiStroke
Potongan video viral 3 bintara polisi yang diduga dipukuli perwira di Polres Padang Pariaman. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Viral sebuah video tiga pria berseragam polisi dipukul pakai kopel oleh seorang pria yang juga berpakaian polisi.

Dari informasi yang didapat TribunPadang.com, peristiwa tersebut terjadi di Polres Padang Pariaman.

Video tersebut telah beredar di media sosial Facebook.

Video itu diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020).

"penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang di lakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karna di pukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala," tulis akun Firmansyah Padang TerapiStroke.

Hingga Rabu malam, video itu telah dibagikan oleh warganet sebanyak 472 kali.

Berita Rekomendasi

Dalam video itu, terlihat tiga orang polisi sedang berlutut di sebuah lapangan.

Ketiga polisi yang tengah berlutut dipukul dengan kopel hingga ditendang oleh polisi yang disebut merupakan seorang Perwira.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian tersebut terjadi di Polres Padang Pariaman.

"Untuk kapan kejadiannya saya belum mengetahui pasti, saya juga sedang mencari tahu dari Kapolresnya (Kapolres Padang Pariaman)," katanya, Rabu (25/3/2020).

• Antisipasi Wabah Corona, Bukittinggi dan Padang Pariaman Liburkan Sekolah, Siswa Belajar di Rumah


Ia mengaku, sudah menghubungi Kapolres Padang Pariaman untuk menanyakan terkait permasalahan tersebut.

Dijelaskannya, yang memberikan hukuman tersebut adalah Perwira Pertama Polres Padang Pariaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas