Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikutip dari Kompas.com, Evi masih keberatan perihal keputusan pemecatan dirinya.

Keputusan pemecatan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski demikian, belum diketahui dengan pasti waktu Evi akan mengajukan gugatan itu.

Baca: Profil Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi

Namun Evi hanya menyebutkan minggu depan dalam melanjutkan kasusnya.

"Ya tetap menggugat ke PTUN," terang Evi dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

"Gugatan ke PTUN belum dimasukkan."

Berita Rekomendasi

"Rencana minggu depan ini ya," tambahnya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Padahal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres).

Jokowi tetap menetapkan Evi untuk diberhentikan secara tetap menjadi komisioner masa jabatan 2017-2022.

Keppres itu diterima Evi, Kamis (26/3/2020).

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara.

Kali ini terhadap calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.

Baca: Komisi II DPR Berharap Pemerintah Percepat Proses Pergantian Evi Novida Sebagai Komisioner KPU

Baca: Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat

Caleg tersebut mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat enam.

Dalam pemilihan tersebut, terdapat kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Tidak hanya Evi, Ketua KPU dan juga jajaran komisioner yang lain juga turut mendapatkan sanksi.

Sanksi telah diputuskan, Rabu (18/3/2020), lalu.

Dalam putusan itu Evi langsung diberhentikan secara tetap dari jabatan komisioner.

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (tengah) dan Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (tengah) dan Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

DKPP juga memberikan sanksi keras terakhir pada Ketua KPU, Arief Budiman serta empat orang anggota yang lain.

Yakni, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy'ari.

Sanksi juga didapatkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan dan juga anggota yang lain.

Yaitu Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadaTeradu VII Evi Novida Ginting Manik," ucap Plt ketua DKPP, Muhammad dilansir Kompas.com.

"Selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan."

Baca: Ombudsman Tengah Telaah Laporan Evi Novida

Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.

Awal mulanya, pengaduan dilakukan oleh Calon Legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc yang mendapatkan nomor urut satu.

Hendri menyebutkan, perolehan suaranya pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu berkurang.

Terdapat perbedaan antara rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan dengan data yang sebenarnya.

Hendri menuturkan, suaranya telah digelembungkan ke calon yang lain dan satu partai dengannya, Cok Hendri Ramapon.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Dengan dugaan itu, telah dilakukan koreksi oleh KPU Kabupaten Sanggau.

Yaitu berupa koreksi pencatatan rekapitulasi hasil perolehan suara 19 desa di Kecamatan Meliau.

Dari hasil koreksi, didapatkan suara Hendri menjadi 5.384.

Sebelumnya, hasil pemilihan Hendri dihitung 5.325 suara.

Sementara hasil Cok Hendri Ramapon, berubah menjadi 4.1.85.

Setelah sempat digelembungkan menjadi 6.599.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas