Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dikutip dari Kompas.com, Evi masih keberatan perihal keputusan pemecatan dirinya.
Keputusan pemecatan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meski demikian, belum diketahui dengan pasti waktu Evi akan mengajukan gugatan itu.
Baca: Profil Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi
Namun Evi hanya menyebutkan minggu depan dalam melanjutkan kasusnya.
"Ya tetap menggugat ke PTUN," terang Evi dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
"Gugatan ke PTUN belum dimasukkan."
"Rencana minggu depan ini ya," tambahnya.
Padahal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres).
Jokowi tetap menetapkan Evi untuk diberhentikan secara tetap menjadi komisioner masa jabatan 2017-2022.
Keppres itu diterima Evi, Kamis (26/3/2020).
Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara.
Kali ini terhadap calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
Baca: Komisi II DPR Berharap Pemerintah Percepat Proses Pergantian Evi Novida Sebagai Komisioner KPU
Baca: Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat
Caleg tersebut mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat enam.
Dalam pemilihan tersebut, terdapat kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Tidak hanya Evi, Ketua KPU dan juga jajaran komisioner yang lain juga turut mendapatkan sanksi.
Sanksi telah diputuskan, Rabu (18/3/2020), lalu.
Dalam putusan itu Evi langsung diberhentikan secara tetap dari jabatan komisioner.
DKPP juga memberikan sanksi keras terakhir pada Ketua KPU, Arief Budiman serta empat orang anggota yang lain.
Yakni, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy'ari.
Sanksi juga didapatkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan dan juga anggota yang lain.
Yaitu Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadaTeradu VII Evi Novida Ginting Manik," ucap Plt ketua DKPP, Muhammad dilansir Kompas.com.
"Selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan."
Baca: Ombudsman Tengah Telaah Laporan Evi Novida
Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Awal mulanya, pengaduan dilakukan oleh Calon Legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc yang mendapatkan nomor urut satu.
Hendri menyebutkan, perolehan suaranya pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu berkurang.
Terdapat perbedaan antara rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan dengan data yang sebenarnya.
Hendri menuturkan, suaranya telah digelembungkan ke calon yang lain dan satu partai dengannya, Cok Hendri Ramapon.
Dengan dugaan itu, telah dilakukan koreksi oleh KPU Kabupaten Sanggau.
Yaitu berupa koreksi pencatatan rekapitulasi hasil perolehan suara 19 desa di Kecamatan Meliau.
Dari hasil koreksi, didapatkan suara Hendri menjadi 5.384.
Sebelumnya, hasil pemilihan Hendri dihitung 5.325 suara.
Sementara hasil Cok Hendri Ramapon, berubah menjadi 4.1.85.
Setelah sempat digelembungkan menjadi 6.599.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)