Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dikutip dari Kompas.com, Evi masih keberatan perihal keputusan pemecatan dirinya.
Keputusan pemecatan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meski demikian, belum diketahui dengan pasti waktu Evi akan mengajukan gugatan itu.
Baca: Profil Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi
Namun Evi hanya menyebutkan minggu depan dalam melanjutkan kasusnya.
"Ya tetap menggugat ke PTUN," terang Evi dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
"Gugatan ke PTUN belum dimasukkan."
"Rencana minggu depan ini ya," tambahnya.

Padahal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres).
Jokowi tetap menetapkan Evi untuk diberhentikan secara tetap menjadi komisioner masa jabatan 2017-2022.