Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Caleg tersebut mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat enam.

Dalam pemilihan tersebut, terdapat kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Tidak hanya Evi, Ketua KPU dan juga jajaran komisioner yang lain juga turut mendapatkan sanksi.

Sanksi telah diputuskan, Rabu (18/3/2020), lalu.

Dalam putusan itu Evi langsung diberhentikan secara tetap dari jabatan komisioner.

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (tengah) dan Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (tengah) dan Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

DKPP juga memberikan sanksi keras terakhir pada Ketua KPU, Arief Budiman serta empat orang anggota yang lain.

Yakni, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy'ari.

Berita Rekomendasi

Sanksi juga didapatkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan dan juga anggota yang lain.

Yaitu Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadaTeradu VII Evi Novida Ginting Manik," ucap Plt ketua DKPP, Muhammad dilansir Kompas.com.

"Selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan."

Baca: Ombudsman Tengah Telaah Laporan Evi Novida

Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.

Awal mulanya, pengaduan dilakukan oleh Calon Legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc yang mendapatkan nomor urut satu.

Hendri menyebutkan, perolehan suaranya pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu berkurang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas