Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Caleg tersebut mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat enam.
Dalam pemilihan tersebut, terdapat kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Tidak hanya Evi, Ketua KPU dan juga jajaran komisioner yang lain juga turut mendapatkan sanksi.
Sanksi telah diputuskan, Rabu (18/3/2020), lalu.
Dalam putusan itu Evi langsung diberhentikan secara tetap dari jabatan komisioner.
DKPP juga memberikan sanksi keras terakhir pada Ketua KPU, Arief Budiman serta empat orang anggota yang lain.
Yakni, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy'ari.
Sanksi juga didapatkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan dan juga anggota yang lain.
Yaitu Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadaTeradu VII Evi Novida Ginting Manik," ucap Plt ketua DKPP, Muhammad dilansir Kompas.com.
"Selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan."
Baca: Ombudsman Tengah Telaah Laporan Evi Novida
Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Awal mulanya, pengaduan dilakukan oleh Calon Legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc yang mendapatkan nomor urut satu.
Hendri menyebutkan, perolehan suaranya pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu berkurang.