Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Terdapat perbedaan antara rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan dengan data yang sebenarnya.

Hendri menuturkan, suaranya telah digelembungkan ke calon yang lain dan satu partai dengannya, Cok Hendri Ramapon.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Dengan dugaan itu, telah dilakukan koreksi oleh KPU Kabupaten Sanggau.

Yaitu berupa koreksi pencatatan rekapitulasi hasil perolehan suara 19 desa di Kecamatan Meliau.

Dari hasil koreksi, didapatkan suara Hendri menjadi 5.384.

Sebelumnya, hasil pemilihan Hendri dihitung 5.325 suara.

Sementara hasil Cok Hendri Ramapon, berubah menjadi 4.1.85.

Berita Rekomendasi

Setelah sempat digelembungkan menjadi 6.599.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas