Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdapat perbedaan antara rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan dengan data yang sebenarnya.
Hendri menuturkan, suaranya telah digelembungkan ke calon yang lain dan satu partai dengannya, Cok Hendri Ramapon.
Dengan dugaan itu, telah dilakukan koreksi oleh KPU Kabupaten Sanggau.
Yaitu berupa koreksi pencatatan rekapitulasi hasil perolehan suara 19 desa di Kecamatan Meliau.
Dari hasil koreksi, didapatkan suara Hendri menjadi 5.384.
Sebelumnya, hasil pemilihan Hendri dihitung 5.325 suara.
Sementara hasil Cok Hendri Ramapon, berubah menjadi 4.1.85.
Berita Rekomendasi
Setelah sempat digelembungkan menjadi 6.599.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)