KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria.
Muzni Zakaria merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang pertama untuk Tersangka MZ terhitung 30 Maret 2020 sampai dengan 28 April 2020 di Rutan KPK Gedung C1," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Baca: KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Penyuap Bupati Solok Selatan ke PN Padang
Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Polisi di Solok Tangkap Seorang Preman yang Suka Intip Bulan Madu Pengantin Baru
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Baca: Ditahan KPK Terkait Proyek Masjid Agung Solok Selatan, Muzni Zakaria 5 Kali Ucapkan Terima Kasih
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.