Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan 3 Kwitansi Pembelian Apartemen Keluarga Nurhadi, MAKI Desak KPK Panggil Manajemen PT SCGU

Boyamin Saiman menyebutkan 3 kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 di Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan itu atas nama Tin Zuraida,

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Serahkan 3 Kwitansi Pembelian Apartemen Keluarga Nurhadi, MAKI Desak KPK Panggil Manajemen PT SCGU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan tanda bukti foto copy 3 kwitansi pembelian apartemen yang diduga dilakukan oleh keluarga eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan 3 kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 di Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan itu atas nama Tin Zuraida, istri Nurhadi.

Dengan nominal tertera dalam masing-masing kwitansi tersebut: Rp250.000.000, Rp112.500.000, dan Rp114.584.000.

"Ditengah merebaknya virus corona, copy kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam foto screenshot," kata Boyamin lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (27/3/2020).

Baca: KPK Panggil Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

MAKI, imbuh Boyamin, berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut.

Karena, katanya, nilai transaksi cicilan satu bulan itu sangat besar. Dan melalui sistem pembayaran tunai, sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS. Tin diketahui pernah bekerja sebagai staf ahli Menpan RB.

"Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," tegas Boyamin.

Baca: MAKI Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan Pembelian Unit Apartemen oleh Istri Nurhadi

Berita Rekomendasi

KPK, menurut dia, setidaknya bisa memanggil manajemen PT Sumbercipta Griya Utama (SCGU) untuk mendapat keterangan lokasi persis ketiga unit apartemen itu. PT SCGU adalah perusahaan properti yang menjual unit apartemen District 8.

"Sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak," jelas Boyamin.

"Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto yang hampir 3 bulan menjadi buron DPO," ia memungkasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas