Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Larangan Mudik Lebaran, Gubernur DIY Akan Isolasi Pemudik Masuk Yogyakarta

Sultan Hamengku Buwono X meminta pemudik yang masuk di Yogyakarta harus diisolasi selama 14 hari untuk dipastikan bebas dari virus corona.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Larangan Mudik Lebaran, Gubernur DIY Akan Isolasi Pemudik Masuk Yogyakarta
Humas Pemerintah DIY
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemudik yang masuk di Yogyakarta harus diisolasi selama 14 hari untuk dipastikan bebas dari virus corona. 

Kebijakan itu diambil sebagai salah satu alternatif jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan bersama Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer dan Ketua Steering Committee MGPA, Happy Harinto melakukan jumpa pers seusai rapat koordinasi terkait penyelenggaraan MotoGP Indonesia antara Menko Kemaritiman dan Investasi, ITDC, dan unit usaha ITDC, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Maritim), Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Guna menyambut gelaran MotoGP Indonesia 2021, Kemenko Maritim mendukung penuh penyelesaian pembangunan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) yang merupakan sirkuit jalan raya untuk MotoGP pertama di dunia, dan penyiapan infrastruktur pendukung di kawasan pariwisata yang termasuk ke dalam lima destinasi super prioritas tersebut. Tribunnews/Jeprima
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Imbau Masyarakat Tak Mudik, Ganjar Pranowo Sebut Jika Nekat Pulang Status Jadi ODP dan Wajib Isolasi

Baca: Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Mudik Ditengah Pandemi Covid-19, Pelanggar Otomatis jadi ODP

Baca: Lebaran, Warga Dilarang Mudik karena Ada Pandemi Corona: Bagaimana Skemanya?

Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat berlaku hingga 29 Mei 2020.

Adapun puncak arus mudik maupun arus balik terjadi pada seminggu sebelum dan setelah Lebaran.

Mudik Lebaran identik dengan berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim khususnya dari perkotaan menuju perdesaan.

Sehingga wabah Covid-19 jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan akan membuat penanganannya semakin sulit.

Apalagi masyarakat yang masih nekat mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas