Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Larangan Mudik Lebaran saat Pandemi Corona, Kemenhub Kaji Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik

Kemenhub meminta masyarakat untuk tidak mudik lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Larangan Mudik Lebaran saat Pandemi Corona, Kemenhub Kaji Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga perantau menunggu bis untuk menuju kampung halamannya di Terminal Bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Di tengah masa tanggap darurat corona ini, sejumlah perantau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) justru memilih mudik lebih cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sehingga, Budi menyampaikan, hal itu diberlakukan agar mereka tidak mudik kembali ke kampung halaman saat wabah Covid-19 yang semakin merebak.

Baca: Upaya Wali Kota Tegal Cegah Corona: Imbau Pengusaha Kuliner dan Warga yang Ingin Mudik

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Jumlah Pasien Corona di Jateng Meningkat karena Puluhan Ribu Warga Mudik

Sementara itu, pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan untuk masyarakat agar tidak lebaran pada tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan kebijakan
"Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus corona.

Luhut menyebut, upaya itu diambil demi keselamatan seluruh masyarakat.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario."

"Semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2020), dikutip Kompas.com.

Kebijakan itu diambil sebagai salah satu alternatif jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan bersama Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer dan Ketua Steering Committee MGPA, Happy Harinto melakukan jumpa pers seusai rapat koordinasi terkait penyelenggaraan MotoGP Indonesia antara Menko Kemaritiman dan Investasi, ITDC, dan unit usaha ITDC, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Maritim), Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Guna menyambut gelaran MotoGP Indonesia 2021, Kemenko Maritim mendukung penuh penyelesaian pembangunan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) yang merupakan sirkuit jalan raya untuk MotoGP pertama di dunia, dan penyiapan infrastruktur pendukung di kawasan pariwisata yang termasuk ke dalam lima destinasi super prioritas tersebut. Tribunnews/Jeprima
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Imbau Masyarakat Tak Mudik, Ganjar Pranowo Sebut Jika Nekat Pulang Status Jadi ODP dan Wajib Isolasi

Baca: Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Mudik Ditengah Pandemi Covid-19, Pelanggar Otomatis jadi ODP

Baca: Lebaran, Warga Dilarang Mudik karena Ada Pandemi Corona: Bagaimana Skemanya?

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat berlaku hingga 29 Mei 2020.

Adapun puncak arus mudik maupun arus balik terjadi pada seminggu sebelum dan setelah Lebaran.

Mudik Lebaran identik dengan berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim khususnya dari perkotaan menuju perdesaan.

Sehingga wabah Covid-19 jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan akan membuat penanganannya semakin sulit.

Apalagi masyarakat yang masih nekat mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas