Ali Fikri Tepis Tudingan ICW Soal Proses Seleksi Jabatan Struktural di KPK Kurang Transparan
KPK menyanggah pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut proses selesi jabatan struktural dilakukan secara diam-diam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut proses selesi jabatan struktural dilakukan secara diam-diam.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seleksi dilakukan terbuka mulai dari sumber peserta, mekanisme seleksi, dan tahapan yang sedang berlangsung.
"Kami memastikan bahwa dalam pelaksaaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas," kata Ali Fikri saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Ali menjelaskan, tahapan seleksi empat pejabat struktural tersebut meliputi tes administrasi dan potensi serta assessment, telah dilaksanakan pada 5 sampai 17 Maret 2020.
Adapun empat bukan enam seperti yang disebutkan ICW posisi struktural yang sedang kosong itu adalah Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.
Menurut Ali, dari tes potensi dan assessment untuk jabatan Deputi Pemnindakan, lulus 3 calon dari 11 pelamar.
Baca: Kemenlu RI Belum Terima Jadwal Pemulangan Jemaah Umrah Overstay di Arab Saudi
Deputi Informasi dan Data jumlah pelamar 12 orang, yang lulus 3 peserta.
Karo Hukum jumlah pelamar 14 orang yang lulus 4 orang.
"Direktur Penyelidikan jumlah pelamar 16 orang yang lulus 4 orang," jelas Ali.
Ali menambahkan, peserta yang lulus berasal dari pegawai internal KPK maupun eksternal, yakni dari kementerian atau lembaga.
Seleksi selanjutnya adalah tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan pada 2 sampai 7 April 2020.
"Proses seleksi yang dilakukan menggunakan metode dan cara yang sama sebagaimana yang selalu dilakukan KPK saat melakukan seleksi jabatan struktural," Ali menjelaskan.
Baca: Terkesan Diam-diam, ICW Minta KPK Terbuka Penyeleksian Deputi Penindakan
Proses seleksi, Ali menambahkan, menggunakan jasa pihak ketiga yang profesional dan independen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.