Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 7 Arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Penanganan Covid-19

Dalam konsep penanganan bencana, lanjut Doni, penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini 7 Arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Penanganan Covid-19
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) menyampaikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas (ratas) yang dilaksanakan melalui konferensi video.

Dilansir dari laman Setkab, beberapa poin yang disampaikan Kepala BNPB berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (30/3), adalah sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti, penuh kehati-hatian tentang penetapan status sehingga kesimpulan yang telah diambil oleh Presiden, yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar dengan mengacu kepada tiga dasar, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Baca: Selain Tak Efektif Cegah Virus Corona, Penyemprotan Disinfektan Juga Bahaya Bagi Tubuh

Baca: Terminal Ditutup, Mulai Hari Ini Bus AKAP Tujuan Garut Tak Beroperasi

“Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini negara, tidak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru,” ujar Doni.

Dalam konsep penanganan bencana, lanjut Doni, penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru.

“Oleh karenanya, keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya nanti akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat ini,” imbuh Doni.

Kedua, Presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan juga APBN untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19 ini.

Berita Rekomendasi

Ketiga, menyangkut keterbatasan fasilitas yang ada, terutama untuk alat mengetes kesehatan yang untuk mendeteksi orang-orang yang positif atau negatif, maka Presiden telah memberikan arahan, dibenarkan oleh swasta untuk menyelenggarakan tes PCR di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

“Sehingga nanti Bapak Menteri BUMN akan mengatur lebih lanjut swasta mana saja yang diberikan kesempatan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam tes PCR ini,” imbuh Doni.

Mengingat keterbatasan dari laboratorium dan lembaga penelitian yang ada di daerah, Doni menyampaikan solusi yang bisa dipercepat adalah melibatkan swasta secara maksimal tentunya dengan SOP dan standar kesehatan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Keempat, menyangkut masalah mudik atau tidak mudik tadi sudah dibahas secara detail melibatkan para Gubernur.

“Jadi mohon bersabar dulu untuk keputusan ini akan dikeluarkan besok sore, siapa yang boleh mudik, siapa yang kira-kira dianjurkan tidak mudik dengan beberapa ketentuan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.


Kelima, pemerintah memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok di seluruh daerah, termasuk juga fasilitas-fasilitas kesehatan yang dapat mendukung terpenuhinya kebutuhan masyarakat, antara lain masker, hand sanitizer, dan juga disinfektan.

“Menyangkut APD, APD ini menjadi masalah global, bukan hanya di Indonesia. Tetapi Bapak Menteri Pendustrian telah melapor kepada Bapak Presiden, terdapat 28 industri tekstil yang kelak di kemudian hari mampu memproduksi APD, walaupun sebagian besar bahan bakunya berasal dari impor,” sambung Kepala BNPB.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas