Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Tidak Lockdown, Lalu Potong Gaji PNS

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan hingga saat ini Provinsi Jawa Barat tidak ada lockdown skala kota dan kabupaten.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kebijakan Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Tidak Lockdown, Lalu Potong Gaji PNS
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan hingga saat ini Provinsi Jawa Barat tidak ada lockdown skala kota dan kabupaten.

Namun, Jawa Barat memberlakukan tiap daerah dengan Karantina Wilayah Parsial (KWP).

Sementara itu, Ridwan Kamil memutuskan akan memotong gaji gubernur dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat selama empat bulan ke depan.

Putusan ini sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).

Emil sapaan akrabnya mengatakan, karantina wilayah dilakukan seizin bupati dan wali kota.

Sedangkan, kebijakan local lockdown hanya bisa dilakukan atas seizin Presiden.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan foto pelaksanaan tes masal (rapid test) covid-19 atau virus corona di akun Instagram, Sabtu (28/3/2020)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan foto pelaksanaan tes masal (rapid test) covid-19 atau virus corona di akun Instagram, Sabtu (28/3/2020) (Instagram/ridwankamil)

Baca: Gaji PNS di Lumajang hingga Jawa Barat Dipotong, Bantu Penanganan Covid-19

Baca: Update Corona Global 31 Maret 2020 Pukul 14:00 WIB: Total Kasus 786.608, di Amerika 422 Kasus Baru

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

Berita Rekomendasi

Ridwan Kamil menyebut, dirinya telah memberi izin untuk menerapkan KWP di wilayahnya.

"Saya sudah memberikan izin kepada kota kabupaten untuk melakukan namanya karantina wilayah parsial," katanya, dikutip Kompas.com.

Ia juga meminta para awak media untuk tidak menggunakan istilah lockdown.

"Jadi saya titip media tidak menggunakan istilah lockdown gunakan istilah karantina wilayah."

"Karantina wilayah untuk kota kabupaten (tak bisa dilakukan) tanpa seizin Presiden," ungkap Emil.

Emil menjelaskan, KWP yang dimaksud dengan penutupan suatu lokasi atau tempat.

Baca: Waspada Penyebaran COVID-19, Pemkot Solo Siapkan 3 Tempat Karantina untuk Para Pemudik

Baca: Antisipasi Corona, Pemerintah Bagi 4 Kategori WNI Yang Akan Pulang ke Indonesia dari Luar Negeri

Dari tingkat RT hingga kecamatan yang dianggap jadi sumber sebaran Covid-19 itu bisa dilakukan karantina wilayah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas