Presiden Instruksikan Pemeriksaan Kesehatan Ketat di Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas
Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, dari luar negeri (imported case).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menterinya untuk memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk Indonesia, mulai dari Bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas.
Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, dari luar negeri (imported case).
"Sekali lagi saya ingin menekankan yang pertama protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan baik di airport, di pelabuhan dan pos lintas batas," kata Presiden dalam Rapat Terbatas jarak jauh, Selasa (31/3/2020).
Para WNI yang kembali dari luar negeri menurut Presiden harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Baca: Bupati Ade Yasin akan Tutup Akses Tol Menuju Puncak, Agar Orang dari Jakarta Tidak Ngumpet di Vila
Bila tidak memiliki gejala, bisa dipulangkan namun dengan status orang dalam pemantauan (ODP).
"Jadi setelah sampai di daerah betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin," katanya.
Selain itu Presiden meminta aturan lalu lintas WNA dari luar negeri diperketat.
Hal itu karena terjadi pergeseran episentrum penyebaran Covid-19 dari China ke Amerika Serikat Dan Eropa.
"Saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler secara berkala untuk antisipasi pergerakan covid19 dari berbagai negara yang ada di dunia," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.