Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PAN DPR RI Dukung Penerbitan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan

Fraksi PAN DPR RI mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Si

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fraksi PAN DPR RI Dukung Penerbitan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai perppu tersebut sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi virus Covid-19.

Serta sebagai antisipasi peningkatan defisit anggaran tahun 2020.

"Diharapkan, perppu ini dapat menunjang langkah-langkah pemerintah dalam penanganan covid-19," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Namun demikian, Saleh menyoroti satu poin di dalam perppu itu.

Poin tersebut adalah adanya pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen, bahkan mencapai 5,07 persen.

Baca: Ketimbang Darurat Sipil, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan Karantina Wilayah

Baca: Pemerintah Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

 

BERITA REKOMENDASI

“Kami memahami pelebaran ini sebagai benteng pertahanan saja. Artinya, jika memang sangat diperlukan, barulah opsi ini akan dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.

Karena itu, sebelum perppu tersebut dikirim ke DPR, Saleh meminta pemerintah menjelaskan lebih detail terkait masalah ini.

Kementerian keuangan bisa menguraikan dan menjabarkannya lebih jauh.

"Dengan begitu, DPR memiliki pandangan dan persepsi yang sama di dalam menafsirkan dan memahami perppu tersebut," ucap anggota Komisi IX DPR RI itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.


Presiden mengatakan Perppu tersebut sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.

"Oleh karena itu kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen," kata Presiden dalam Konferensi Pers, Selasa, (31/3/2020).

Presiden mengatakan relaksasi tersebut hanya untuk tiga tahun ke depan. Setelah 2022, Presiden berjanji defisit kembali ke angka minimal tiga persen.

Presiden Jokowi meminta DPR untuk mendukung pemerintah dengan menyetujui Perppu tersebut. Sehingga perppu dapat segera diundangkan.

"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya. Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas