Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Pengisian Sensus Penduduk Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Ini Caranya

Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui online lewat situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu www.sensus.bps.go.id, simak panduannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Masa Pengisian Sensus Penduduk Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Ini Caranya
Tangkap Layar Akun YouTube BPS Statistics
Masa Pengisian Sensus diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Simak Cara Pengisiannya SPO Berikut Ini! 

BPS menyatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.

Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.

Lalu bagaimana cara pengisian sensus penduduk secara online 2020?

Kalau Anda masih bingung dan kesulitan dalam mengisi sensus penduduk, simak cara berikut:

Langkah-Langkah Pengisian Sensus

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan

Berita Rekomendasi

2. Masuklah ke laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020

Sensus Penduduk 2020
Sensus Penduduk 2020 (Sensus.bps.go.id)

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)

4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik "Cek Keberadaan"

Tutorial Pengisian Sensus Penduduk 3
Tutorial Pengisian Sensus Penduduk 3

5. Jika pertama kali melakukan akses pada SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"

6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"

7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik "Mulai Mengisi"

8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas