Menkumham Sebut 39 TKA Asal China Masuk Bintan Sudah Sesuai Aturan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut puluhan TKA China yang masuk Indonesia lewat Bintan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan tenaga kerja asing asal China masuk Indonesia melalui Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban untuk menuju Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2020).
Adanya kabar tersebut, Anggota Komisi III Fraksi PKB Cucun A Syamsurizal meminta penjelasan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat virtual bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
"Kemarin mereka lewat pelabuhan di Bintan. Saya minta penjelasan seperti apa? Sementara kalau kami lihat Pak Menko Maritim dan Investasi yang sekarang Plt Menhub, menyatakan tidak ada lagi tenaga asing yang masuk Indonesia," kata Cucun.
Baca: Bintan Kedatangan 39 Tenaga Kerja Asing di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan Pemkab
Mendengar pertanyaan tersebut, Yasonna menilai puluhan TKA tersebut masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Yasonna, Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, baru mulai berlaku pada Kamis (2/4/2020).
"Jadi yang terjadi kemarin itu (TKA masuk Bintan) masih sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 8," ucap Yasonna.
Baca: Kapal Pesiar Dream Cruise Tak Boleh Berlabuh di Perairan Lagoi Bintan Hingga 28 Maret 2020
Diketahui, 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan untuk menuju PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Pihak Kantor Kesebatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang menyebut, puluhan TKA tersebut telah menjalani serangkaian tahapan protokol corona, seperti pengecekan suhu tubuh, surat keterangan sehat dari negaranya, dan lainnya.
Penjelasan Pemkab
Pemerintah telah melakukan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun baru-baru ini ada informasi datangnya puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (kepri).
Baca: Pengemudi yang Tewaskan Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan Tersangka dan Telah Ditahan
Mereka, para TKA China itu, disebut datang ke PT Bintan Alumnia Indonesia (BAI).
Melansir Kompas.com, Ketua Administrator KEK Galang Batang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Hasfarizal Handra memberikan penjelasan.
Dia mengatakan 39 TKA yang masuk di Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Selasa (31/3/2020) malam kemarin.
Dia pun menegaskan ke-39 TKA itu akan dikembalikan ke negara asal melalui jalur Jakarta terhitung mulai besok, Kamis (2/4/2020).
“Atas arahan Bupati Bintan Apri Sujadi melalui videoconfrence di PT Bintan Alumina Indonesia, 39 TKA asal China ini akan kami pulangkan besok, Kamis (2/4/2020) melalui Jakarta,” kata Hasfarizal melalui telepon, Rabu (1/4/2020).
Rapid test atau pemeriksaan cepat secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan rapid test Covid-19.
Sesudahnya dia minta kepada PT BAI untuk memulangkan 39 TKA tersebut.
Sebab keberadaan 39 TKA tersebut saat ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apalagi ditengah mewabahnya virus corona.
Baca: 100 Awak Positif Covid-19, Kapten Kapal Induk AS: Para Pelaut Kami Tak Harus Mati Seperti Ini
“kami tidak tahu para TKA ini akan dipekerjakan sebagai apa di PT BAI, namun yang jelas besok para TKA ini akan dipulangkan ke negara asalnya,” jelas Hasfarizal.
Lebih jauh Hasfarizal Handra mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 39 TKA asal China yang masuk ke PT BAI Galang Batang, didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.
Izin tak lengkap
Baca: Cerita Keponakan Korban Kecelakaan Maut di Karawaci: Om Saya Selamatkan Anaknya Sebelum Ditabrak
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja.
Salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
“Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA,” terang Hasfarizal.
Untuk teknis pengembalian, Hasfarizal mengaku seperti yang telah diutarakan dirinya, pemulangan ini akan dilakukan melalui jalur Jakarta yang sepenuhnya ditanggung PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.