Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Ingatkan Kemenkumham Tidak Diskriminatif Berikan Keringanan Hukuman

Dia mencontohkan napi yang seharusnya akan keluar pada April hingga Juli 2020 seharusnya bisa langsung menikmati keputusan tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum Ingatkan Kemenkumham Tidak Diskriminatif Berikan Keringanan Hukuman
dok
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengurangi jumlah napi di lapas demi mencegah meluasnya virus corona disambut baik.

Namun, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir melihat ada diskriminasi dalam Keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu.

Mudzakir menilai seharusnya semua napi berhak menerima keringanan hukuman tersebut sepanjang masa hukumannya hampir selesai. Sehingga pengurangan hukuman itu tak hanya diterima napi dengan kasus tertentu.

Baca: Menkumham: Petugas Bapas Awasi dan Bimbing WBP yang Jalani Program Asimilasi dan Integrasi

"Mestinya argumen utamanya adalah mereka yang mau dikeluarin adalah orang-orang yang dalam beberapa bulan yang akan datang sudah harus keluar tahanan," ujar Mudzakir, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Dia mencontohkan napi yang seharusnya akan keluar pada April hingga Juli 2020 seharusnya bisa langsung menikmati keputusan tersebut.

Baca: Cerita Keponakan Korban Kecelakaan Maut di Karawaci: Om Saya Selamatkan Anaknya Sebelum Ditabrak

"Sebut saja misalnya kondisi sekarang darurat, maka mereka itu diberikan bonus semuanya. Misalnya semua masa tahanan dipotong 4 bulan, sehingga dengan demikian hukuman yang tinggal 4 bulan bisa langsung keluar dan ini jumlahnya bisa banyak," jelasnya.

Mudzakir juga menyoroti keringanan hukuman seharusnya diterima tahanan yang belum mendapatkan putusan ikracht dari pengadilan dengan dilakukan penahanan di luar rutan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau yang dalam tahanan, dia sudah diperiksa sudah intensif apa belum. Kalau potensi tidak melarikan diri, ya barangkali bisa dilepaskan dari tahanan," kata dia.

"Jadi dikeluarin (tahanan yang belum inkracht) mungkin dengan jaminan keluarganya. Kalau sudah inkracht, putusannya sudah keluar, tinggal dipanggil kembali untuk menjalani sisa masa hukuman," tandasnya.

Untuk diketahui, Kemenkumham mengeluarkan Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Namun Kepmen ini masih membatasi napi yang berhak mendapatkan keringanan yaitu sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas