Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bingung Baca Aturan PSBB, Agus Pambagio Duga Jokowi Hindari Lockdown : Ada Konsekuensi Dana

Menurutnya, bila karantina wilayah maka sama sekali tidak ada yang keluar atau masuk daerah tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bingung Baca Aturan PSBB, Agus Pambagio Duga Jokowi Hindari Lockdown : Ada Konsekuensi Dana
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Junat (31/1/2020). 

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman membantah bila Presiden Jokowi memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) demi menghindari konsekuensi dana yang dikeluarkan untuk masyarakat.

Fajdroel Rachman menjelaskan perbedaan dari PSBB dengan karantina wilayah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Menurut Fadjroel, PSBB sangat berbeda dengan karantina wilayah.

"makanya ini tegas dikatakan wilayahnya provisi atau kota atau kabupaten tertentu, agar wilayah sudah ada panduan satu provinsi tertentu menjalankan PSBB maka itu berlaku di masing-masing wilayah," kata Fadroel Rachma dikutip dari Youtube Najwa Shihab.

Najwa Shihab menekankan, bila memang PSBB diberlakukan antar wilayah maka mestinya diberlakukan karantina wilayah.

"kalau antar wilayah berarti karantina wilayah bukan PSBB," kata Najwa Shihab di Mata Najwa.

Meski begitu, Fadroel Rachma tetap berkukuh sistem yang diterapkan adalah PSBB.

 Kapolsek Kembangan Dicopot karena Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Covid-19

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, bila karantina wilayah maka sama sekali tidak ada yang keluar atau masuk daerah tersebut.

Namun untuk PSBB, masih ada pergerakan di wilayah itu.

 Ada Larangan Sementara WNA Datang ke Indonesia, Ini Pengecualiannya

"bukan, tetap masuk kategori PSBB, asal kalau karantina wilayah menyangkut kabupaten atau kota karena kalau karantina wilayah harus ditutup dalam Undang-Undang nomor 6, PSBB kan tidak, tetap ada pergerakan," kata Fadjroel Rachman.

Halaman Selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas