Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Peserta Diutamakan Korban PHK Akibat Covid-19

Simak cara pendaftaran kartu Pra Kerja yang rencananya dibuka di bulan April ini. Kini Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk korban PHK akibat Covid-19

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Peserta Diutamakan Korban PHK Akibat Covid-19
Setkab.go.id
Ilustrasi kartu pra kerja 

Setelah memiliki Kartu Pra Kerja yang didapatkan dengan mendaftar di laman prakerja.go.id, pemilik kartu bisa mengikuti pelatihan dan akan mendapatkan insentif.

Jenis dan metode pelatihan apakah online atau offline dipilih sendiri oleh pemilik Kartu Pra Kerja di plaform digitar mitra.

Sebut saja Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir dan Sisnaker dengan 3 mitra pembayaran yakni BNI, Link Aja dan OVO.

Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, prakerja.kemnaker.go.id, peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.

Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.

3. Mengikuti Pelatihan

Setelah memilih jenis pelatihan yang dipilih, peserta kemudian mengikuti pelatihan.

Berita Rekomendasi

Pelatihan ini dilakukan secara online maupun offline.

Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang memberikan pelatihan.

Peserta juga bisa memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan yang diikuti.

Hal itu bagian dari proses evaluasi.

4. Pemberian Insentif

Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif yang besarannya antara Rp 650 hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan.

Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020) kemarin, menyatakan menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja dari sebelumnya Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Direncanakan, terdapat 5,6 juta penerima manfaat Kartu Pra Kerja.

“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," ungkapnya, dikutip dari laman resmi presidenri.go.id, Selasa (31/3/2020).

Setiap orang akan mendapatkan minimal Rp 650 ribu selama 4 bulan.

"Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, selama empat bulan ke depan,” jelas Jokowi.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas