Komisi VIII: Program Perlindungan Sosial Harus Tepat Sasaran
Setidaknya dengan kebijakan perlindungan sosial ini, ada jaminan bagi mereka untuk tersedianya kebutuhan dasar
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Komisi VIII DPR menilai tepat langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan Perlindungan Sosial di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
"Kebijakan ini setidaknya akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020).
Karena menurut dia, pandemi COVID-19 ini, bukan saja masalah kesehatan. Tetapi membawa implikasi pada kehidupan sosial ekonomi bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja harian dan penduduk berpenghasilan paling rendah.
"Mereka tidak dapat berusaha atau penghasilannya menurun drastis akibat strategi melawan persebaran Covid 19 dengan tinggal di rumah saja," jelas politikus
Setidaknya dengan kebijakan perlindungan sosial ini, ada jaminan bagi mereka untuk tersedianya kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan pangan.
Tentu kebijakan perlindungan Sosial ini sangat melegakan. Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dalam konteks social safety net yang kami tuntut dan sangat ditunggu-tunggu rakyat.
Baca: Ditjen PAS Pastikan Napi Korupsi dan Teroris Tidak Dapat HaK Keluar Imbas Virus Corona
Baca: Valentino Rossi: Saya Biasa Berjongkok di Depan Motor Saya Sebelum Start Dimulai
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, White Horse Sediakan Hand Sanitizer di Seluruh Armada Bus
"Saya sebagai Pimpinan Komisi VIII DPR RI yang membidangi sosial, mengapresiasi atas dikeluarkan kebijakan perlindungan sosial ini. Masyarakat diharapkan tidak lagi punya kekhawatiran “tidak akan makan” jika tidak ke luar rumah untuk bekerja. Kekhawatiran bahwa bencana wabah Covid 19 akan beriringan dengan bencana sosial (social unrest) semoga dapat diatasi dengan kebijakan perlindungan sosial ini," jelasnya.
Namun demikian, dia memberikan catatan penting atas kebijakan ini pada level implementasinya.
Pertama, penerima program perlindungan sosial seperti PKH, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja haruslah tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Validitas data penerima program ini sejauh ini masih ditemukan adanya ketidakakuratan.
Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dan dijadikan sumber data program kesejahteraan sosial harus terus mengalami pemutakhiran. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam masyarakat.
Kedua, pola distribusi program perlindungan sosial ini jangan menimbulkan masalah baru, misalnya pembagiannya menimbulkan kerumunan dan antrian yang bertolakbelakang dengan upaya physical distancing (jaga jarak fisik). Cara-cara konvensional seperti pengiriman uang secara fisik harus dihindari. Bukankah pembagian uang secara tunai atau cash berpotensi juga menjadi persebaran Covid 19 ini.
Untuk itu, model cash transfer dan cashless melalui perbankan harus digunakan. Maka dengan sendirinya semua penerima manfaat harus memiliki rekening di perbankan. Pertanyaannya, apakah semua keluarga penerima manfaat memilikinya? Bagaimana jika penerimanya tidak memiliki rekening di bank? Selama ini memang kita tahu bahwa KPM PKH dan Kartu Sembako sudah memiliki rekening perbankan. Bagaimana bagi yang belum memiliki dan tidak termasuk dalam DTKS padahal mereka merupakan kelompok sasaran program semestinya mendapatkan program itu?
Ketiga, program perlindungan sosial harus dipergunakan untuk kebutuhan pokok. Untuk itu, Pemerintah harus memastikan ketersediaan logistik di seluruh pelosok daerah agar program perlindungan sosial ini dapat dipergunakan sesuai peruntukannya.
Sekali lagi, kami mendukung program-program perlindungan sosial ini. Langkah ini sangat tepat di saat masyarakat membutuhkan kehadiran negara. Hanya dalam implementasinya memerlukan pengawasan agar tepat guna dan tepat sasaran.
Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, Pemerintah telah mengalokasikan Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Anggaran sebesar itu diperuntukan antara lain:
1. PKH (Program Keluarga Harapan) yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
2. Kartu Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima.
3. Kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Pembebasan bea listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA.
5. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok lainnya yaitu Rp25 triliun.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.