Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto Disebut di Sidang Kasus Suap PAW Anggota DPR

Nama Politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut di sidang kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nama Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto Disebut di Sidang Kasus Suap PAW Anggota DPR
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Saeful Bahri merupakan pihak swasta yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut di sidang kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pada Kamis (2/4/2020) ini, sidang beragenda pembacaan surat dakwaan atas nama Politisi PDI Perjuangan, Saeful Bahri.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU pada KPK) mengungkapkan Hasto Kristiyanto meminta Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDI P mengajukan surat permohonan penetapan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas, daerah pemilihan Sumatera Selatan-1.

Proses penggantian itu dilakukan, karena Nazarudin sudah meninggal dunia. Untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan-1, Nazarudin mendapatkan perolehan suara 34.276 suara atau tertinggi di dapil tersebut.

Baca: Politikus PDIP Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 Juta

"Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Saeful Bahri, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020).

JPU pada KPK mengungkapkan kasus itu berawal pada tanggal 20 September 2018, KPU RI menetapkan daftar calon tetap DPR RI dengan daftar calon tetap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Dapil Sumsel 1.

Kemudian, pada tanggal 11 April 2019 berdasarkan Surat Nomor: 2334/EX/DPP/IV/2019, DPP PDIP memberitahukan kepada KPU RI bahwa H. Nazarudin Kiemas yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel I yang meliputi Palembang, Lubuklinggau, Banyuasin, Musi Rawas serta Musi Rawas Utara telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019;

Berita Rekomendasi

Pada tanggal 21 Mei 2019, KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara sebanyak 145.752 suara sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, dengan rincian sebagai berikut:

Nazarudin Kiemas dengan perolehan suara 0, Darmadi Djufri dengan perolehan suara sah 26.103 suara, Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara, Diah Oktasari dengan perolehan suara sah 13.310, Doddy Julianto dengan perolehan suara sah 19.776, Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878, Sri Suharti, dengan perolehan suara sah 5.699 suara, Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.

Baca: Pengacara PDIP Tepis Hasto Kristiyanto Berikan Suap ke Wahyu Setiawan Lewat Saeful Bahri

Pada sekitar bulan Juli 2019, dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDIP yang memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai Caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas dari Dapil Sumsel-1, dengan alasan meskipun telah dicoret oleh KPU dari DCT Dapil Sumsel 1 (meninggal dunia), namun Nazaruddin sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam Pemilu.

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI.

"Setelah mengetahui hal tersebut, Harun Masiku melakukan pertemuan dengan Terdakwa selaku kader PDIP di Kantor Pusat DPP PDIP. Dalam kesempatan itu Harun Masiku meminta tolong kepada Terdakwa agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa," kata JPU pada KPK.

Pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I.

Pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas