Politikus PDIP Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 Juta
Uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Politikus PDIP Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saeful-bahri-kembali-jalani-pemeriksaan-oleh-kpk_20200127_231324.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota PDI Perjuangan, Saeful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD 19 Ribu dan SGD 38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 Juta.
Sidang bergenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020) siang.
Baca: Respon ICW Soal KPK Sambut Positif Usulan Yasonna: Mereka Tak Paham Proses Kebiri Kasus Korupsi
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Hadir di ruang sidang majelis hakim dan tim penasihat hukum Saeful Bahri.
Sedangkan, terdakwa Saeful Bahri mendengarkan surat dakwaan melalui fasilitas videoconference di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.
JPU pada KPK mengungkapkan kasus itu berawal pada tanggal 20 September 2018, KPU RI menetapkan daftar calon tetap DPR RI dengan daftar calon tetap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Dapil Sumsel 1.
Kemudian, pada tanggal 11 April 2019 berdasarkan Surat Nomor: 2334/EX/DPP/IV/2019, DPP PDIP memberitahukan kepada KPU RI bahwa H. Nazarudin Kiemas yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel I yang meliputi Palembang, Lubuklinggau, Banyuasin, Musi Rawas serta Musi Rawas Utara telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019;
Pada tanggal 21 Mei 2019, KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara sebanyak 145.752 suara sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, dengan rincian sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.