Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wabah Corona, Layanan SIM, STNK, Pajak Kendaraan Ditutup hingga 29 Mei 2020, Bebas Biaya Denda

Kepolisian Indonesia menutup sementara layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ditengah pandemi corona.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Wabah Corona, Layanan SIM, STNK, Pajak Kendaraan Ditutup hingga 29 Mei 2020, Bebas Biaya Denda
Otomotifnet
SIM Keliling hadir di OTOBURSA Tumplek Blek 2017 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Indonesia menutup sementara layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Layanan Satpas, Gerai SIM dan Sim Keliling ditutup sementara mulai 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca: Pentagon Cari 100 Ribu Kantong Jenazah untuk Korban Virus Corona

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama sama penutupan layanan dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan dalam kondisi normal.

Sementara itu, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif Corona, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah dinyataan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter.

Baca: Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Isi Data Sensus Penduduk Online di sensus.bps.go.id, Simak Caranya

Baca: Sabam Sirait Ajak Rakyat Berdoa Agar Badai Covid-19 Segera Berlalu

Tak hanya SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan yang masa berlakunya habis juga bisa dilakukan penundaan pembayaran.

Bagi masyarakat yang tetap ingin membayar pajak kendaraan sesuai tanggal jatuh tempo bisa dilakukan melalui online.

Berita Rekomendasi

Meski ditunda pembayarannya, nantinya masyarakat tidak akan dikenai biaya denda.

Baca: Bocah 10 Tahun dan Adiknya Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

Baca: Masih Dibayangi Corona, Rupiah Diprediksi Tembus Rp 16.500 per Dolar AS

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan oleh kepolisian Indonesia untuk memutus rantai virus Corona.

Di antaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara massal di setiap sudut wilayah di Indonesia pada 31 Maret 2020.

Penyemprotan disinfektan dilakukan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti Armoured Water Canon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainnya.

Kepolisian juga bertindak tegas untuk membubarkan semua kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang.

"Bersatu Kita Lawan Covid-19

Menegakkan disiplin tidak bisa dengan bujuk rayu.

Demi kemaslahatan masyarakat agar terhindar dari Virus Corona maka Polri akan tindak tegas membubarkan semua kegiatan yang sudah tertuang dalam maklumat Kapolri". Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.," tulis akun Instagram @divisihumaspolri.

(Tribunnews.com/Wulan KP)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas