Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Berikut Cara Daftar hingga Jumlah Tunjangan

Kartu Pra Kerja dikabarkan dibuka April 2020, jadi bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah dapat mendaftar.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
zoom-in 3 Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Berikut Cara Daftar hingga Jumlah Tunjangan
Instagram @prakerja.go.id
3 Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Berikut Cara Daftar hingga Jumlah Tunjangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja dibuka pada minggu kedua bulan April 2020.

Jadi, bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah dapat mendaftar.

Bahkan warga yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja buruh hingga karyawan juga bisa memperolehnya.

Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki dan meningkatkan keterampilannya.

Kartu Pra Kerja 2020 segera dirilis pemerintah untuk mengatasi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas wabah virus corona.

Terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran Program Kartu Pra Kerja.

Awalnya, Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Berita Rekomendasi

Di mana, masing-masing akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tak bisa dicairkan atau hanya untuk biaya pelatihan.

Kemudian, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau jika sudah menyelesaikan pelatihan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline.

Ilustrasi kartu pra kerja.
Ilustrasi kartu pra kerja. (Setkab.go.id)

Sementara itu, untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.

Ada beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, seperti:

- Warga Negara Indonesia

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas