Diprioritaskan untuk Korban PHK Covid-19, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja
Setelah diluncurkan pada 20 Maret lalu, Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id diperkirakan sudah mulai bisa diakses di bulan April ini.
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Setelah diluncurkan pada 20 Maret lalu, Kartu Pra Kerja diperkirakan sudah mulai bisa diakses di bulan April ini.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja nantinya dilakukan di website prakerja.go.id.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan sosialisasi Kartu Pra Kerja dilakukan selama dua pekan sejak peluncuran.
Setelah masa sosialisasi itu, pendaftaran Kartu Pra Kerja sudah bisa dimulai.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi pasti kapan pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibuka.
Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020) kemarin, menyatakan menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja dari sebelumnya Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Dengan kenaikan anggaran itu, cakupan Kartu Pra Kerja bakal lebih luas.
Tambahan anggaran Kartu Pra Kerja itu diharapkan mampu mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19.
“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," ungkapnya, dikutip dari laman resmi presidenri.go.id, Selasa (31/3/2020).
Menurut Jokowi, nantinya, setiap peserta akan mendapatkan insentif minimal Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta selama 4 bulan.
Diprioritaskan untuk Korban PHK Covid-19
Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan tedapat perubahan prioritas penerima Kartu Pra Kerja.
Di tengah wabah Covid-19, kini Kartu Pra Kerja dipriorotaskan untuk mereka yang terkena PHK akibat Covid-19.
Saat ini, Kemenaker telah meminta Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia untuk menginventarisis data pekerja yang dapat menerima Kartu Pra Kerja, terutama pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.