Diprioritaskan untuk Korban PHK Covid-19, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja
Setelah diluncurkan pada 20 Maret lalu, Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id diperkirakan sudah mulai bisa diakses di bulan April ini.
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
- Setelah berhasil Login, Klik Daftar Kartu Prakerja
- Isi formulir pendaftaran
- Klik Selanjutnya
- Lakukan Tes Kemampuan Dasar
- Klik Selesai.
- Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, kamu akan menerima notifikasi berikutnya di akun kamu yang memberitahukan pendaftaran Kartu Pra Kerjamu disetujui atau tidak.
2. Memilih Pelatihan
Setelah memiliki Kartu Pra Kerja yang didapatkan dengan mendaftar di laman prakerja.go.id, pemilik kartu bisa mengikuti pelatihan dan akan mendapatkan insentif.
Jenis dan metode pelatihan apakah online atau offline dipilih sendiri oleh pemilik Kartu Pra Kerja di plaform digitar mitra.
Sebut saja Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir dan Sisnaker dengan 3 mitra pembayaran yakni BNI, Link Aja dan OVO.
Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, prakerja.kemnaker.go.id, peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.
Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.
3. Mengikuti Pelatihan
Setelah memilih jenis pelatihan yang dipilih, peserta kemudian mengikuti pelatihan.
Pelatihan ini dilakukan secara online maupun offline.
Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang memberikan pelatihan.
Peserta juga bisa memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan yang diikuti.
Hal itu bagian dari proses evaluasi.
4. Pemberian Insentif
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif yang besarannya antara Rp 650 hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan.
Insentif diberikan secara bertahap yang ditransfer setiap bulan.
(Tribunnews.com/Daryono)