Diprioritaskan untuk Korban PHK Covid-19, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja
Setelah diluncurkan pada 20 Maret lalu, Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id diperkirakan sudah mulai bisa diakses di bulan April ini.
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Ida melanjutkan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name-by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan.
Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.
“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.
Berikut Syarat dan Tata Cara pendaftaran Kartu Pra Kerja
Syarat Pendaftaran
Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.
Syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.
"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja
Dikutip dari website Kemenaker, pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan secara online di website prakerja.go.id.
Dilihat Tribunnews.com pada Jumat sore, belum ada kanal pendaftaran di website tersebut.
Berikut tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari kanal FAQ prakerja.go.id:
1. Membuat Akun