Disnakertrans DKI Jakarta Buka Pendataan Pekerja Korban PHK Akibat Covid-19, Akan Ada Insentif
Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta segera mendaftarkan diri, paling lambat hingga 4 April 2020
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan terhadap karyawan yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi corona atau covid-19.
Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah tersebut diminta segera mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat pada Sabtu (4/4/2020).
Atau juga bisa dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
Dilansir oleh Kompas.com, data para pekerja yang dihimpun Disnakertrans DKI Jakarta kemudian akan diserahkan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah pandemi covid-19 yang kasusnya terus meluas di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.