Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya
Bagi para wajib pajak diharuskan lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2020, Anda bisa login di situs resmi pemerintah, djponline.pajak.go.id
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/login-djponlinepajakgoid-lapor-spt-tahunan-di-djp-online1.jpg)
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.
Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.
![Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/masuk-ke-laman-djp-online-djponlinepajakgoid1.jpg)
9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.
Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
Baca: Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020
12. Kemudian, Kirim SPT.
Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?
Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.
![SPT Tahunan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/spt-tahunanonline-pajakcom.jpg)
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Anda dapat memilih untuk menyampaikan pelaporan: