Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya
Bagi para wajib pajak diharuskan lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2020, Anda bisa login di situs resmi pemerintah, djponline.pajak.go.id
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online.
Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun.
6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.
Anda dapat menyimpan data tersebut, di tempat yang aman agar tidak hilang.
7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
Baca: Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).