Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya
Bagi para wajib pajak diharuskan lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2020, Anda bisa login di situs resmi pemerintah, djponline.pajak.go.id
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Bagi para wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.
Kini, masyarakat dimudahkan dengan penyampaian pelaporan pajak melalui e-filing.
Anda dapat login di situs resmi pemerintah, seperti djponline.pajak.go.id dan www.pajak go.id.
Pelayanan perpajakan di Indonesia memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Diketahui, mewabahnya virus corona di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan, temasuk pelayanan pajak di Indonesia.
Di mana mulai 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Baca: Ciri dan Gejala Virus Corona (Covid-19), Hari Pertama hingga Kelima Demam & Sesak Napas
Baca: Gejala Virus Corona Terbaru, Kenali Apa Itu Anosmia, Berikut Ciri-ciri Terinfeksi Covid-19
Baca: Cara Penyembuhan dan Gejala Virus Corona, Batuk hingga Kehilangan Indera Perasa
Dilansir pajak.go.id, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain juga ditiadakan.
Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Sementara itu, wajib pajak tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode EFIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.