Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis
Tak sekali saja Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji berulah. Tingkahnya menikahi anak di bawah umur dinilai tergolong residivis.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, - Tak sekali saja Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji berulah. Tingkahnya menikahi anak di bawah umur dinilai tergolong residivis, bisa diberi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai, dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman kebiri terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tergolong residivis.
"Dengan kategori dia (Puji) residivis seksual anak, dia dapat diancam seumur hidup, bahkan ditambahkan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat elektronik di tubuhnya," ujar Arist ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Menurut Arist, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji layak mendapat hukuman tersebut.
Mengingat, Syekh Puji telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.
Pada 2008 lalu, Syekh Puji dinyatakan bersalah karena telah menikahi anak berusia 12 tahun.
Baca: Bantah Nikah Gadis di BawahUmur, Syekh Puji: Kabar Itu Disebar Orang Yang Mau Memeras
Baca: Polisi Telusuri Dari Mana Perampok Toko Emas Tertular Virus Corona Hingga Meninggal, Ini Dugaan Awal
Dengan riwayat tersebut, otomatis Syekh Puji telah memenuhi unsur untuk mendapat hukuman berat.
"Itu perintah UU seperti itu, unsur itu sudah memenuhi karena dia melakukan berulang dan bisa dikatakan resividis karena melakukan tindakan yang sama dan pernah dihukum dan dia mengulangi lagi," kata Arist.
Diberitakan sebelumnya, Syekh Puji kembali tersandung kasus.
Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar dikutip Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.