Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis
Tak sekali saja Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji berulah. Tingkahnya menikahi anak di bawah umur dinilai tergolong residivis.
Editor: Anita K Wardhani
Dokumen KPAI
Syech Puji kembali dilaporkan karena menikahi anak usia 7 tahun. Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menyebut Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas PA Sebut Syekh Puji Dapat Diancam Penjara Seumur Hidup karena Tergolong Residivis",
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Berita Rekomendasi