Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Mengeluhkan Iuran BPJS Kesehatan April 2020 Tidak Kunjung Turun

Sejumlah warga mengeluhkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 tidak kunjung turun.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Warga Mengeluhkan Iuran BPJS Kesehatan April 2020 Tidak Kunjung Turun
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga mengeluhkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 tidak kunjung turun.

Padahal, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Agustias (28) yang merupakan karyawan swasta di Jakarta, mengaku menjadi peserta kelas I BPJS Kesehatan secara mandiri sejak tiga tahun lalu.

Saat ini, Ia sangat kecewa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak gerak cepat menjalani putusan MA, di tengah kesusahan rakyatnya.

Baca: Hati-hati Beli Masker di Situs Online, Seorang Artis Tertipu

"Mahkamah Konstitusi kan sudah membatalkan kenaikan iuran, harusnya April ini bayarnya sesuai aturan yang lama, tapi iuran saya masih Rp 160 ribu. Pak Jokowi, harusnya taat hukum, patuhi putusan MA," ujar Agustias kepada Tribun, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Selain Agustias, Foly Akbar (29) pun harus rela merogoh koceknya dalam-dalam, untuk membayar iuran dirinya bersama sembilan orang keluarganya.

Foly memilih menjadi peserta kelas III dengan iuran sebelum ada kenaikan, senilai Rp 25.500 per orang.

Baca: Iuran Tak Kunjung Turun, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

Berita Rekomendasi

Tetapi, setelah ada kenaikan, Ia harus membayar secara total Rp 420 ribu per bulan atau Rp 42 ribu per orang.

"Kemarin (2/4), saya bayar iuran kelas III masih Rp 42 ribu per orang. Saya heran, apa dasar BPJS menetapkan harga itu? Perpres kenaikan sudah dibatalkan MA, harusnya otomatis kembali keharga yang lama," ujar Foly salah satu karyawan di perusahaan bidang jasa di Jakarta.

Saat mengetahui iuran belum turun, Foly mengaku sempat menghubungi pihak BPJS Kesehatan dan mereka beralasan belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Mengapa mereka tidak bergerak cepat meminta salinan ke MA? Atau sengaja masih mau menghisap uang masyarakat. Uang Rp 42 ribu mungkin dianggap kecil, tapi saya menanggung dua keluarga," keluh Foly.

Hal yang sama juga dirasakan Januar (28) yang membayarkan iuran kelas I BPJS Kesehatan untuk ibunya.

"Saya bayar untuk ibu, kemarin saya bayar 1 April 2020, iurannya masih Rp 160 ribu. Saya berharap pemerintah tidak egois begini, utamakan masyarakat daripada kepentingan lembaga BPJS," tutur Januar.

Pada Maret 2020, Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Adapun iuran lama untuk kelas I sebesar Rp 80 ribu, kelas II senilai Rp 51 ribu, dan kelas III seharga Rp 25.500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas