Arminsyah Dikenal Sebagai Pakar Hukum Berbasis Linguistik, Jenazahnya akan Dimakamkan Pagi Ini
Mobil sport Nissan GT-R putih yang dikemudikan Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, terbakar dan hangus di Tol Cibubur, Jakarta Timur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan, almarhum Wakil Jaksa Agung Arminsyah rencananya akan dikebumikan Minggu (5/4/2020) hari ini di TPU Pendongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Almarhum akan dikebumikan Minggu 5 April 2020, pukul 08.00 WIB. Tempat TPU Pendongkelan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Hari, Sabtu (4/4/2020).
Baca: Di-bully di Dunia Maya Tapi Dapat Dukungan Tetangga, Ini Curhatan Haru Pasien Positif Virus Corona
Wakil Jaksa Agung itu bernama lengkap Dr Arminsyah, S.H., M.Si. Ia lahir di Padang, Sumatra Barat, 3 Mei 1960.
Menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia sejak 15 November 2017.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak 30 Oktober 2015 hingga 15 November 2017.
Pakar Hukum Berbasis Linguistik
Arminsyah adalah lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta ini. Kemudian ia melanjutkan ke jenjang S2 Kriminologi UI.
Pada saat wisuda doktor di Unair tahun 2016, ia sempat berpesan selama masih hidup, maka semangat untuk terus menuntut ilmu sangatlah penting, dan ia termasuk yang berkeinginan untuk terus menambah ilmu.
Dalam tugas akhirnya di jenjang S3, Dr Arminsyah mengangkat fenomena menarik dalam disertasinya, yaitu “Redefinisi Hukum Konsep Kesengajaan dalam Tindak Pidana Korupsi”.
Baca: Pengendara Motor Berjaket Ojek Online dan Perempuan yang Diboncengnya Tewas Terlindas Truk
Topik utama yang dianalisis antara lain: konsep dasar kesalahan, unsur-unsur kesalahan, dan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Di bawah bimbingan Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., MH., Guru Besar FH UNAIR, disertasi Arminsyah ini menawarkan kesadaran otonom (autonomous consciousness) dan beberapa pendekatan seperti: pendekatan koherensi, pendekatan linguistik; dan pendekatan psikologis untuk membuktikan adanya kesengajaan dalam tindak pidana korupsi.
Pendekatan koherensi tersebut, katanya, diperlukan untuk mengukur atau memastikan kekonsistensian keterangan dan pengalaman tersangka.
Dalam disertasinya tersebut, ia menulis pendekatan Bahasa (linguistic) diperlukan untuk menemukan makna dan struktur informasi atau keterangan tersangka yang diukur melalui struktur luar atau fisik, surface-structure (S-Structure) dan struktur dalam, deep structure (D-Structure).
Pendekatan tersebut, tulisnya, dilengkapi dengan penerapan teori speech act untuk melihat dan menganalisis keutuhan dan kekonsistensian antara ucapan, tindakan dan akibat yang dilakukan oleh pelaku.
Baca: Kisah Kajari Bantul Sembuh dari Covid-19 Setelah Dirawat 20 Hari: Saya Tak Tau di Mana Saya Terpapar