Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Soal Pembebasan Koruptor Provokatif & Politis: Tunggu Dulu
Di tengah masa pandemi virus corona (covid-19) publik dihebohkan dengan adanya wacana pembebasan narapidana kasus korupsi.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah masa pandemi virus corona (covid-19) publik dihebohkan dengan adanya wacana pembebasan narapidana kasus korupsi.
Wacana tersebut dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Hal tersebut muncul seiring dengan adanya 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Namun khusus napi koruptor dan narkotika, tidak bisa ikut dibebaskan lantaran pembebasannya diatur lewat PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Maka dari itu ada rencaba Yasonna untuk merevisi PP tersebut.
Yasonna menjelaskan soal wacana yang Ia gaungkan tersebut, di mana tidak semua napi koruptor akan dibebaskan, dan ada kriteria tersendiri.
Dilansir dari Kompas.com, kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).
Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.
Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.