Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Bisa Langgar HAM, Amnesty International Indonesia Desak Telegram Kapolri Dicabut

"Atas nama penghinaan Presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat," katanya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dinilai Bisa Langgar HAM, Amnesty International Indonesia Desak Telegram Kapolri Dicabut
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid 

Sebagaimana diketahui, Polri telah menerbitkan surat telegram pedoman pelaksanaan tugas terkait kejahatan yang terjadi di ruang siber dan tindak pidana atas penyebaran hoaks terkait informasi perihal Covid-19, penghinaan terhadap Presiden dan pejabat negara terkait kebijakan dalam penanganan wabah Covid-19, serta penipuan penjualan online alat-alat kesehatan yang terkait penanganan Covid-19.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020.

Telegram tersebut memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan patroli siber untuk memantau perkembangan yang terjadi di dunia maya dan melakukan tindakan pidana untuk memberikan efek jera.

Disebutkan dalam telegram tersebut, bahwa pelaksanannya berpedoman pada Pasal 14 dan 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun; Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.

Dengan hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan; Pasal 45A (1) juncto Pasal 28 (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun; dan Pasal 96 UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Dari informasi yang dihimpun Amnesty International Indonesia, beberapa orang telah ditangkap oleh penegak hukum atas tuduhan penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan mengkritik cara pemerintah bekerja dalam penanganan wabah ini.

Baca: Pemilihan Ketua MA di Tengah Wabah Covid-19, Tempat Duduk Peserta Diberi Jarak 1 Meter Lebih

Berita Rekomendasi

Data Amnesty International Indonesia menunjukan bahwa hingga saat ini setidaknya terdapat sebanyak 13 orang yang ditangkap karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait Covid-19.

Amnesty International Indonesia menjelaskan, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR telah menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pendapat dalam segala jenis, intervensi, baik secara lisan atau tertulis, melalui media-media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas