Hatta Ali Jabat Ketua Mahkamah Agung Sampai 30 April 2020
Hatta Ali mengatakan sidang paripurna khusus beragenda pemilihan Ketua MA periode 2020-2025 harus tetap dilakukan di tengah pandemi corona
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan sidang paripurna khusus beragenda pemilihan Ketua MA periode 2020-2025 harus tetap dilakukan di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Secara normatif, Hatta Ali, mengaku akan memasuki usia pensiun pada 7 April 2020.
Namun secara administratif, dia akan menanggalkan jabatan Ketua Mahkamah Agung terhitung 1 Mei 2020.
"Karena itu, pemilihan ini tetap harus dilaksanakan untuk menghindari terjadi kekosongan pucuk pimpinan Mahkamah Agung," kata Hatta Ali di ruang sidang Prof Kusumaatmaja SH, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).
Baca: Mendagri Cetuskan Grand Strategi Nasional Hadapi Covid-19
Dia menjelaskan sudah merencanakan sejak dua bulan lalu untuk mempersiapkan sidang paripurna khusus beragenda pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 itu.
Namun, belakangan muncul penyebaran virus corona.
Sehingga, pihak Mahkamah Agung harus menggelar pemilihan ketua baru di tengah pandemi virus tersebut.
"Saya merencanakan agenda jauh hari sebelum merebak Covid-19. Pemilihan tetap dilaksanakan pada saat sama ada kejadian penyebaran Covid. Kami bukannya ingin melawan imbauan untuk berkumpul. Namun ini semata-mata demi Mahkamah Agung cabang kekuasaan negara yang harus terus tegak sebagai pimpinan tertinggi lembaga peradilan," ujarnya.
Baca: Profil Lengkap Hatta Ali Ketua Mahkamah Agung Segera Menjalani Masa Pensiun
Dia berharap sidang paripurna khusus itu dapat berjalan secara lancar dan pada akhirnya akan lahir pimpinan tertinggi Mahkamah Agung yang dapat menjaga harkat dan martabat Mahkamah Agung.
"Besar harapan para hakim agung yang memiliki hak suara memilih ketua Mahkamah Agung tanpa terpengaruh intervensi apapun kecuali intervensi hati nurani sendiri," tambahnya.
Hatta Ali, tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025.
Dia mengaku, tidak menggunakan hak pilih untuk menjaga objektivitas.
Baca: Ketua MA Terpilih Syarifuddin Ajak Hakim Agung Bekerja dan Hentikan Perbedaan
"Saya tidak menggunakan hak pilih. Terhitung tanggal 1 Mei 2020, saya sudah memasuki pensiun. Oleh karena itu, kurang lebih sisa tiga minggu. Disamping itu untuk menunjukkan objektivitas saya bahwa saya mendukung seluruh calon yang terpilih dan sama baiknya kualitas mereka di mata saya," ujar Hatta Ali disambut tepuk tangan hadirin sidang.
Dia meminta maaf kepada seluruh peserta sidang atas keputusan yang diambil tersebut.
"Dengan minta maaf kepada seluruh peserta sidang paripurna dan ketua panitia, peserta, anggota. Untuk saya ditarok untuk tidak melaksanakan hak pilih," ujarnya.
Baca: Hadiri Pemilihan Ketua MA, Hakim Agung Gunakan Toga Emas, Masker dan Sarung Tangan
Untuk diketahui, pihak Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang paripurna khusus beragenda tunggal pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025. Sidang digelar di ruang Prof. Kusumaatmaja S.H. Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2020).
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memimpin sidang paripurna khusus itu.
Sebanyak 47 orang hakim agung hadir pada sidang paripurna khusus itu. Mereka akan menggunakan hak pilih untuk memilih Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025.
"Jumlah hakim agung 47 orang, hadir 47 orang tidak hadir nol. Tidak ada yang tidak hadir. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemilihan ketua Mahkamah Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2 per 3 dari jumlah hakim agung pada Mahkamah Agung. Maka dengan jumlah kehadiran tersebut sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dengan agenda pemilihan Ketua Mahkamah Agung telah memenuhi forum," kata Hatta Ali.
Berdasarkan pemantauan, sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Masing-masing hakim agung duduk pada tempat duduk yang sudah disediakan.
Pihak panitia memisahkan jarak antara satu tempat duduk hakim agung dengan tempat duduk lainnya lebih dari 1 meter.
Hakim agung memakai masker n95 berwarna putih dan memakai sarung tangan berwarna putih.
Untuk diketahui, hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025.
Syarifuddin terpilih setelah meraih suara terbanyak melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar di ruang Prof. Kusumaatmaja S.H. Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2020).
Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, untuk putaran kedua Syarifuddin telah mendapatkan 32 suara. Sementara itu, hakim agung Andi Samsan Nganro meraih 14 suara. Sedangkan, satu suara absen, yaitu Hatta Ali yang memilih untuk tidak menggunakan hak suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.