Imbauan Pemerintah untuk Masyarakat: Minimal Pakai Masker Kain Sehari 4 Jam Lalu Dicuci
Yurianto mengimbau agar masyarakat menggunakan masker kain maksimal empat jam sehari. Setelah itu, masker harus dicuci.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menyuarakan agar masyarakat memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Seruan memakai masker di luar rumah sesuai dengan seruan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca: Kajari Bantul Berbagi Pengalaman saat Menderita Sakit Akibat Virus Corona Sampai Dinyatakan Sembuh
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Pemerintah kembali menyuarakan agar masyarakat memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Seruan memakai masker di luar rumah sesuai dengan seruan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Sekali lagi agar seluruh masyarakat menggunakan masker terutama pada saat beraktivitas di luar rumah," ujar Yurianto.
Masyarakat disarankan menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali.
Sebab kata dia, masker bedah dan N-95 yang sekali pakai, hanya ditujukan untuk petugas medis.
"Oleh karena itu secara mandiri kita mampu untuk membuat masker masker kain. Masker bedah, masker N95 hanya diperuntukkan bagi petugas kesehatan," jelasnya.
"Oleh karena itu kita cukup menggunakan masker kain, yang bisa kita buat sendiri. Kita gunakan maksimal 4 jam dalam sehari dan kemudian kita cuci kembali dengan air sabun," ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengajak, "mari sekali lagi kita semua menggunakan masker-masker."
Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), menjaga kebersihan tubuh dan menyuci tangan.