Presiden Jokowi Tegaskan Tidak akan Membebaskan Narapidana Kasus Korupsi
Jokowi menegaskan tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi. Bahkan rencana tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020).
Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.