Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak akan Membebaskan Narapidana Kasus Korupsi

Jokowi menegaskan tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi. Bahkan rencana tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presiden Jokowi Tegaskan Tidak akan Membebaskan Narapidana Kasus Korupsi
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). 

Dia membantah meloloskan narapidana kasus korupsi.

"Saya disebut mau meloloskan napi korupsi dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Baca: Link Download Resident Evil 3, Petualangan Menegangkan Jill Valentine di Raccoon City

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah," ujar Politisi PDI perjuangan itu.

Berita Rekomendasi

Untuk kriteria kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang," kata dia.

Sujud syukur napi lapas II B Tuban saat dibebaskan menindak lanjuti Permenkumham No 10 Tahun 2020, Jumat (3/4/2020).
Sujud syukur napi lapas II B Tuban saat dibebaskan menindak lanjuti Permenkumham No 10 Tahun 2020, Jumat (3/4/2020). (surya.co.id/m sudarsono)

Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang," ujarnya.

Kriteria terakhir, narapidana warga negara asing (WNA).

"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," kata dia.

Baca: Renovasi Rumah, Gading Marten Ngaku Mau Gantikan Gisel dengan Juria Hartmans: Kalo Suka Mah Wajar

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas