Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Ini Konsekuensinya, Salah Satunya Ojol Dilarang Menarik Penumpang

Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB, ini konsekuensinya bagi masyarakat

Editor: Nakita
zoom-in DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Ini Konsekuensinya, Salah Satunya Ojol Dilarang Menarik Penumpang
YouTube Najwa Shihab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Jakarta mulai menerapkan PSBB 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditunda, Pemerintah DKI Jakarta akhirnya resmi menerapkan PSBB.

Pertimbangannya, dari data yang disampaikan pemerintah hari ini (7/4), ada 1.232 pasien corona berasal dari Jakarta.

Jumlah pasien corona yang melambung tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan permohonan PSBB.

PSBB atau Pembatasan Sosial Bersakal Besar aturannya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Bagi daerah yang ingin memberlakukan PSBB harus meminta perizinan pada Kementerian Kesehatan.

Menindaklanjuti surat tersebut, pada Senin (6/4/2020) Terawan sudah menyetujui Jakarta diberlakukan PSBB.

Hanya saja, konsekuensi PSBB itu akan dialami masyarakat, dimana sekolah dan kantor harus diliburkan.

Berita Rekomendasi

Lalu, ojek online juga dilarang menarik penumpang. 

Untuk itu, ramai diberitakan para pengemudi ojol mengajukan tuntutan agar pemerintah memperhatikan nasib mereka, khususnya terkait kebutuhan ekonomi.

Simak konsekuensi PSBB lainnya di sini 

Halaman Selanjutnya --->>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas