Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Online, Sebelum 30 April 2020, Berikut Panduannya
Lapor SPT secara online dilakukan melalui E-Filing maupun E-Form di situs DJP Online, batas waktu lapor hingga 30 April 2020, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.
Sama seperti menggunakan e-Filing, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.
Setelah itu, pilih logo e-Form dan Anda akan mendapatkan petunjuk pengisiannya.
e-Form adalah satu di antara layanan yang memberikan kemudahan masyarakat dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik, tapi tanpa koneksi internet.
Formulir SPT Tahunan elektronik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.
Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).
Perbedaannya dengan e-Filing, pelaporan SPT melalui e-Form tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT.
Namun tetap menggunakan jaringan internet saat login dan submit SPT.
Dengan mengisi SPT melalui e-Form, Anda tidak akan berisiko kehilangan data saat koneksi terputus atau hilang, maupun jaringan tidak stabil.
Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya
Baca: Link Login DJP Online djponline.pajak.go.id, Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling
Dilansir online-pajak.com, sebelumnya ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.
Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.
Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.