Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Online, Sebelum 30 April 2020, Berikut Panduannya

Lapor SPT secara online dilakukan melalui E-Filing maupun E-Form di situs DJP Online, batas waktu lapor hingga 30 April 2020, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Online, Sebelum 30 April 2020, Berikut Panduannya
Twitter @DitjenPajakRI
Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Secara Online, Sebelum 30 April 2020, Berikut Panduannya 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pelayanan pajak berhenti melayani tatap muka hingga 21 April 2020.

Maka pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan melalui e-filing/e-form.

Pelaporan yang dilakukan secara langsung di KPP/KP2KP tidak diterima.

Pelayanan perpajakan yang diberhentikan sementara adalah pada:

- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya

- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia

BERITA TERKAIT

SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.

Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.

Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing maksimal hingga 30 April 2020 dan tanpa dikenai denda. 

Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.

Melalui sosial media Instagram-nya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas