Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Kegiatan Bulan Ramadan saat Corona: Soal Tarawih, Zakat, Buka Bersama, dan Takbir Keliling

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadan bagi umat muslim.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Panduan Kegiatan Bulan Ramadan saat Corona: Soal Tarawih, Zakat, Buka Bersama, dan Takbir Keliling
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang warga sedang mengaji di rumahnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di tempat publik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadan bagi umat muslim.

Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor SE. 6 Tahun 2020.

Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Surat edaran itu dibagikan di laman resmi Kemenag, kemenag.go.id.

Baca: Tanoto Foundation Beri Donasi APD bagi Para Tenaga Medis dalam Melawan Corona

Baca: UPDATE Corona di Indonesia 7 April 2020: Hari Ini Rekor Tertinggi Tambahan Kasus Baru

Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.

Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah terkait dengan bulan Ramadan.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengungkapkan maksud penerbitan surat edaran terkait panduan beribadah.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, Fachrul ingin memberikan panduan untuk tetap beribadah sesuai dengan syariat Islam.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona.
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona. (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Namun juga melakukan tindakan seperti pencegahan maupun mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, juga melindungi seluruh pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," jelas Fachrul yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).

"Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai."

"Serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," tambahnya.

Berikut beberapa panduan terkait Salat Tarawih, Zakat, buka bersama, takbir keliling, maupun kegiatan yang lain:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas