Panduan Kegiatan Bulan Ramadan saat Corona: Soal Tarawih, Zakat, Buka Bersama, dan Takbir Keliling
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadan bagi umat muslim.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Panduan Kegiatan Bulan Ramadan saat Corona: Soal Tarawih, Zakat, Buka Bersama, dan Takbir Keliling](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ibadah-di-rumah-cegah-penyebaran-covid-19_20200402_222634.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadan bagi umat muslim.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor SE. 6 Tahun 2020.
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Surat edaran itu dibagikan di laman resmi Kemenag, kemenag.go.id.
Baca: Tanoto Foundation Beri Donasi APD bagi Para Tenaga Medis dalam Melawan Corona
Baca: UPDATE Corona di Indonesia 7 April 2020: Hari Ini Rekor Tertinggi Tambahan Kasus Baru
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah terkait dengan bulan Ramadan.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengungkapkan maksud penerbitan surat edaran terkait panduan beribadah.
Dikutip dari Kompas.com, Fachrul ingin memberikan panduan untuk tetap beribadah sesuai dengan syariat Islam.
![Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-agama-fachrul-razi-tengah-saat-diwawancarai-awak-media.jpg)
Namun juga melakukan tindakan seperti pencegahan maupun mengurangi penyebaran Covid-19.
Selain itu, juga melindungi seluruh pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," jelas Fachrul yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).
"Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai."
"Serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," tambahnya.
Berikut beberapa panduan terkait Salat Tarawih, Zakat, buka bersama, takbir keliling, maupun kegiatan yang lain:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.