Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Telegram Kapolri, Ahmad Sahroni Sebut Berpotensi Abuse of Power

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, telegram tersebut berpotensi besar menjadi penyalagunaan kekuasaan atau abuse of power.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soroti Telegram Kapolri, Ahmad Sahroni Sebut Berpotensi Abuse of Power
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR menyayangkan adanya telegram Kapolri Jenderal Idham Azis, yang salah satu poinnya menindak pelaku penghina Presiden dan pejabat negara di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, telegram tersebut berpotensi besar menjadi penyalagunaan kekuasaan atau abuse of power.

Terlebih Kabareskrim Polri saat ini Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan ajudan Presiden Jokowi.

Baca: Melirik Harta Kekayaan 3 Jenderal Polisi Kandidat Deputi Penindakan KPK

"Ini berpotensi abuse of power, nanti ada kritisi dikit langsung ditindak polisi. Kita kan negara demokrasi, masyarakat berhak melakukan kritik kepada pemerintah," kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Menurut Sahroni, dalam kondisi pandemi virus corona, seharusnya Polisi fokus dan berkomitmen penuh memberikan pelayanan serta melindungi masyarakat di setiap wilayah.

Baca: KPK Yakin Syarifuddin akan Bersihkan Dunia Peradilan dari Praktik Korupsi

"Polisi harus ingat, mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti ini, Polisi harus berada di garda terdepan dalam melindungo dan mengayomi masyarakat," kata politikus NasDem tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi Polisi mending fokus aja sama bantuin masyarakat yang lagi susah, sembari perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang keluar tidak pakai masker, atau belum melakukan social distancing, itu lebih bermanfaat," sambung Sahroni.

Pekan lalu Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020.

Baca: Achmad Yurianto Beberkan Manfaat Penerapan PSBB di DKI Jakarta

Telegram tersebut mengatur tugas kepolisian dalam menangani pandemi virus corona.

Adapun salah satu isi dari telegram tersebut berbunyi;

Malaksanakan patroni siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoaks terkait covid-19, hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah covid-19, pengginaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerinyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas