Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Batasi Kerumunan Maksimal 5 Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in DKI Jakarta Terapkan PSBB, Batasi Kerumunan Maksimal 5 Orang
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang. 

Sementara Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan di wilayahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Adapun Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).

Baca: PSBB DKI Disetujui Menkes, Polisi Tak Akan Batasi Akses Masuk dan Keluar Jakarta

Baca: Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI

Selain itu, Busroni menyebut, alasan kesehatan menjadi satu di antara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.

Ia menambahkan, penerapan PSBB itu sesuai persetujuan Kemenkes dan Gugus Tugas.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas."

BERITA REKOMENDASI

"Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Busroni, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Tak hanya aspek kesehatan, ada hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat.

Pertimbangan lainnya adalah keselamatan warga dan alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Nursita Sari)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas